Gondol Motor Teman, Warga Tulang Bawang Diamankan Polsek Simpang Pematang Mesuji

Gondol Motor Teman, Warga Tulang Bawang Diamankan Polsek Simpang Pematang Mesuji

Pelaku diamankan aparat kepolisian-Dok. Polsek Simpang Pematang-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor yang terjadi di Pos Satpam Gerbang Exit Tol Simpang pematang berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres MESUJI Polda Lampung.

Diketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial BK (31) Warga Desa Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad membenarkan terkait penangkapan tersangka penggelapan tersebut.

"Pelaku penggelapan yang terjadi di Pos Satpam Exit Tol Simpang Pematang telah berhasil kami tangkap di tempat pelariannya di Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat," jelasnya. 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari

Lebih lanjut kata Kapolsek, adapun kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 lalu, sekira Pukul 02.45 WIB, datang tersangka menghampiri korban yang sedang piket di Pos Satpam Gerbang Tol Simpang Pematang.

Kemudian tersangka ingin jalan dan mengeceknya, namun korban memanggilnya dan meminjamkan sepeda motornya merek Honda Beat warna putih. 

Lalu tersangka membawa motor tersebut, setelah lama menunggu tersangka tidak kunjung datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang. 

"Adapun kronologis penangkapan, setelah menerima laporan personil Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka berada di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang berhasil menangkap tersangka," terangnya. 

BACA JUGA:UMK Mesuji 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Jadi Segini Nilainya

Kapolsek menjelaskan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK atas nama Supardi dan 1 lembar surat keterangan kredit dari FIF.

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP," bebernya. (*) 

Sumber: