83 Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Sidang TPP, Ternyata Ini Manfaatnya
Para narapida mengikuti sidang TPP-Dokumentasi -
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar sidang tim pengamatan pemasyarakatan (TPP) dalam rangka memenuhi hak-hak narapidana, Sabtu 28 Oktober 2023.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto Sidang TPP menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa narapidana mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,” ungkap Kalapas di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Selanjutnya, dalam arahannya Kalapas menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap narapidana serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik.
BACA JUGA:Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Krui Dipindah, Ada Apa?
"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota untuk menilai kelayakan warga binaan dalam pembinaan lanjutan," Ucap Kalapas
Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
“Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi,”tambahnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Lapas Gunung Sugih Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas
Diketahui, Sidang TPP ini diikuti oleh 83 orang narapidana yang terdiri dari 37 orang Pembebasan Bersyarat, 37 orang Tamping (Tahanan Pendamping), dan 7 orang Pemuka.
“Lapas Narkotika Bandar Lampung selalu Berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(*)
Sumber: