Kejari Lampung Utara Tahan 4 Tersangka Kasus Bimtek Kades, Ada Kepala Dinas yang Ditahan
Tersangka ditahan Kejari Lampung Utara-Fahrozy Irsan Toni-
BACA JUGA:Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Begini Kiat Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada satu pihak pun menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Baik itu dari Polda Lampung, yang diinisiasi oleh kanit Dirkrimsus maupun kejaksaan.
Proses dilapangan masih berlangsung, dan berjalan aman dan kondusif.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dua tersangka itu tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar Pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat kepolisian, Polda dan polres masuk ke Kantor Kejari. Sementara mobil dipakai, diparkir di depan gerbang kejaksaan.
Sementara itu, pihak Polda Lampung, diwakilkan Kanit 2 Subdit 3 Tipidkor, Direskrimum, Kompol Mukhamad Hendrik menjelaskan kedatangannya selain menyerahkan para pelaku, juga barang bukti sebagai tindak lanjut atas penanganan kasus yang terjadi di tahun 2022 yakni pelimpahan, setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan penyelidikan atau P.21.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Tangkap Begal Spesialis Pelajar Perempuan
"Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kita melakukan tahap II terhadap kasus Bimtek kepala desa tahun 2022. Untuk saat ini pelaku kita limpah baru sebatas keempat orang tersebut," tambahnya.
Pihaknya belum mau berkomentar banyak, terkait dengan pernyataan tersangka, Kepala DPMT Lampura Abdurrahman, Mantan Kabid Ismirham, Kasi Ngadiman, dan Direktur CV BPID.
Untuk kerugian negara sendiri tidak ada karena merupakan gratifikasi. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan, atas kasus tersebut.
"Tersangka terbatas 4 orang ini, untuk kerugian negara tidak ada. Karena ini kasusnya ialah gratifikasi," imbuhnya.
BACA JUGA:Warga Lampung Utara Temukan Mayat di Pohon Bambu, Ternyata..
Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengungkapkan bahwasanya keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Sesuai hasil penelitian dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB, Kotabumi.
"Berdasarkan penelitian berkas perkara, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan sampai 20 hari kedepan. Sampai dengan waktu persidangan di pengadilan Tipidkor Tanjung Karang, Bandar Lampung," tegasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang - undangan berlaku, mereka akan dikenai pasal 12 huruf a, UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999.
Sumber: