Wow, Hingga Oktober 2023, 1.004.533 Hewan Ternak di Lampung Telah di Vaksin PMK, Begini Kata Gubernur

Wow, Hingga Oktober 2023, 1.004.533 Hewan Ternak di Lampung Telah di Vaksin PMK, Begini Kata Gubernur

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hadiri rapat koordinasi dan pelaporan PMK Provinsi Lampung-Prima Imansyah-

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pembangunan di bidang peternakan dan kesehatan hewan salah satu tujuannya untuk menjadikan Lampung sebagai lumbung ternak nasional.

BACA JUGA:Asik, Pemprov Lampung Dapat Bantuan Anggaran dari Badan Pangan Nasional, Ini Jumlah dan Peruntukannya

Dimana, Provinsi Lampung mengalami peningkatan populasi sapi potong dari 904.076 ekor pada tahun 2021 menjadi 916.458 ekor pada tahun 2022.

"Aktivitas ekonomi di subsektor peternakan mengalami peningkatan sebesar 0,1 persen dari 4,62 persen pada tahun 2021 menjadi 4,72 persen pada tahun 2022," ungkapnya.

Kondisi tersebut tentu peluang bagi Provinsi Lampung menjadi lokomotif pertanian di subsektor peternakan. 

Itu didukung oleh beberapa faktor seperti peternakan yang memiliki pengetahuan tentang cara beternak yang semakin baik.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Anggarkan Rp 178 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Termasuk Ruas Bujung Tenuk Tulang Bawang

"Alhamdulillah atas kerja keras kita semua Provinsi Lampung dapat menekan laporan kasus PMK hingga tidak ada laporan kasus sejak tanggal 12 Oktober 2022 hingga hari ini," tuturnya.

Kata Arinal Arinal Djunaidi PMK merupakan salah satu penyakit yang cukup besar dampaknya bagi peternakan.

Meski tidak menular ke manusia, namun pada ternak sapi, kambing, domba dan babi PMK sangat mudah menular.

Lanjut Arinal Djunaidi dengan melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian PMK yang telah dilaksanakan berupa pengobatan ternak yang sakit, vaksinasi pada hewan yang sehat.

BACA JUGA:559 Paket Pengadaan Barang dan Jasa 13 OPD Pemprov Lampung Telah di Tender, Segini Nilai DPA

Kemudian penerapan bioscurity dan kontrol lalu lintas ternak di daerah perbatasan, potong bersyarat dan melakukan pengujian pada hewan ternak yang dicurigai. (*) 

Sumber: