Mengenal Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang Dua Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung
Ilustrasi Calon Penjabat (Pj.)-Net-
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Nama Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mencuat sebagai kandidat kuat calon Penjabat (Pj.) Gubernur LAMPUNG.
Beberapa waktu lalu, sejumlah nama menguat yang dikabarkan masuk dalam kandidat Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung.
Mulai dari Irjen Kemendagri Komjen Tomsi Tohir, hingga ke Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Beberapa nama memang muncul dari kalangan Polri. Salahsatunya adalah eks Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 7 Jenderal, Tiga Bintang Dua dan Empat Bintang Satu
Ketua IKA Alumni Universitas Lampung (Unila) ini bisa saja dipilih Presiden menjadi Pj. Gubernur Lampung.
Beberapa hal yang menguatkan adah, dalam telegram mutasi nomor ST/2360/X/KEP./2023 sebanyak 55 personel dilakukan mutasi dan rotasi jabatan, salahsatu nama yang bergeser adalah Irjen Pol Rudy.
Dijelaskan dalam telegram itu, Irjen Pol Rudy menduduki jabatan baru sebagai Pati Bareskrim Polri, untuk persiapan penugasan di luar struktur.
BACA JUGA:Selamat! 7.355 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Pemprov Lampung
Merujuk laman hukumonline.com, TNI-Polri bisa menjabat sebagai Pj. Kepala Daerah dengan beberapa catatan.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut atau tidak berdasarkan pada penugasan dari Kapolri.
Adapun, menurut Pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dinas aktif keprajuritan. Lebih lanjut, berdasarkan permintaan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan Mahkamah Agung.[10] Patut dicatat bahwa jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif tidak termasuk jabatan Menteri Pertahanan dan jabatan politis lainnya.[11]
Merujuk Pasal 109 ayat (2) UU ASN, jabatan pimpinan tinggi, dalam hal ini yang bisa menjadi penjabat kepala daerah, dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas aktif jika memang dibutuhkan serta berdasarkan atas kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.
Sumber: