DKPP Diminta untuk Berhentikan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Ini Alasannya

DKPP Diminta untuk Berhentikan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Ini Alasannya

Pengadu menyampaikan aduan-Tangkap layar-

Sebab, sambungya, dibuktikan beberapa keputusan, dan atau surat yag dikelurakan tidak mengacu perbawaslu yang berlaku. 

"Sebagai contoh pengajan penggantian korsek tanpa melakuakn evaluasi dan pleno," kata dia.

Adhel juga bilang, adanya intervensi terhadap bendahara sekretariat Bawaslu Tuba sehingga mengundurkan diri. 

Disebutkan juga, pada rekturmen Sekretariat Panwaslu Dente Teladas, Teradu dua sebagai Korwil, merekomendasikan kepada Panwascam dan Korsek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenagan pendukung kemanan. 

BACA JUGA:Masuk 5 Besar Peta Kerawanan Pemilu, Bawaslu Lampung Tengah Bentuk Kampung Pengawasan Partisipatif

"Atas nama Hengki Rahman yang tercatat debagai bendahara Nasdem Kecamatan Dente Teladas," kata dia.

Saat pengaduan ini dilakukan, para teradu masih seleksi dan menjabat atau incumbent. 

Dalam rekrumetmen pengawas kelurahan dan desa (PKD), diduga ada pemungutan biaya sebesar Rp2 juta. Sumbernya dari media sosial salah satu keluarga PKD.

Namun, kata Adhel teradu II berupaya meredam agar tidak mencuat, dan status di medsos pun hilang, dihapus diduga intimidasi. 

BACA JUGA:Data Bawaslu RI, Lampung Urutan 2 Paling Rawan Politik Uang di Indonesia, Lampung Tengah Nomor 5 Kabupaten

Pun pemungutan uang dari calon dari sejumlah nama diantaranya, Hendri, Yudi, Erwin Gunawan, M. Yusuf.

Setelah terpilih, semuanya dikumpulkan di rumah Gunawan, di Desa Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji pada 11 Februari 2023. 

"Masing masing transfer ke Yansori, Ketua Panwascam Meraksa Aji, bukti terlampir," kata dia. 

Terkait aduan tersebut, Adhel berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan KEPP dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 

BACA JUGA:Hati-Hati, Jelang Pemilu Bawaslu Kepoin Medsos ASN

Sumber: