Tim Gabungan Razia Indekos dan Hotel di Metro, Temukan Pasangan Bukan Pasutri, Hayo Ngapain
Tim Gabungan melakukan razia-Dokumentasi -
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Tim gabungan dari Polsek Metro Pusat, Satpol PP Kota Metro, dan Camat Metro Pusat, Lampung, merazia rumah kos-kosan dan hotel yang berada di Kecamatan Metro Pusat.
Kegiatan razia tersebut melibatkan personil sebanyak 51 orang. Terdiri dari 30 anggota Polsek Metro Pusat, dan 21 anggota Satpol-PP.
Kegiatan razia tersebut dilakukan pada Sabtu malam sekitat pukul 22.00 WIB.
Dari hasil razia tim gabungan tersebut mengamankan dua unit kendaraan bermotor tanpa surat-surat, serta satu pasangan belum menikah di sebuah hotel.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Guru SMP di Kota Metro, Butuh 6 Orang Tenaga Kependidikan
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek mengatakan, dari razia yang dilakukan, didapati satu pasangan bukan suami istri yang terjaring di sebuah hotel.
Keduanya yaitu pria berisial Y (28) warga Bandar Lampung dan temannya E (22) warga Kotabumi.
Alasan yang diberikan keduanya, lanjut Yoseph, karena salah satunya sedang menunggu keluarganya datang, sehingga terpaksa keduanya berada di dalam satu kamar.
Keduanya diberi sanksi peringatan, dan surat pernyataan bahwa bukan pasangan suami istri dilarang sekamar.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Metro, 3 Orang Rebutan Jabatan Kepala Dinas Sosial
"Ya kita pulangkan. Dari hasil pemeriksaan, memang mereka ada acara pesta di hari berikutnya," jelasnya.
Camat Metro Pusat, Yahya Rachmat mengungkapkan, adanya laporan masyarakat mengenai sejumlah kos-kosan yang diduga digunakan untuk tindak asusila, pihaknya pun menindaklanjutinya dengan menggelar razia.
"Tentunya hal itu melanggar norma yang ada di masyarakat. Selain itu untuk mengantisipasi rumah kos tersebut digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Pusat, AKP A Pancarudin, menambahkan, terdapat lima titik yang menjadi fokus razia malam tersebut.
Sumber: