Sedih, Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara Jadi Korban Perampasan, Begini Kronologinya

Sedih, Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara Jadi Korban Perampasan, Begini Kronologinya

Pelaku diamankan aparat kepolisian-Humas Polres Lampung Utara-

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka MA, mengakui perbuatannya dan salah seorang rekan tersangka lainya masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (*)

Sumber: