Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp 945.023.750 Pemkab Tulang Bawang

Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp 945.023.750 Pemkab Tulang Bawang

Ilustrasi uang-Pixabay-

Serta, para kepala OPD terkait memproses indikasi kerugian daerah atas pembayaran belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp216,352.000,00 kepada bendahara pengeluaran dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kasda.

Terkait pembayaran honorarium, BPK Perwakilan Lampung menemukan pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750,00 tidak sesuai ketentuan di Pemkab Tulang Bawang.

BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang

Pemkab Tulang Bawang pada tahun 2022 telah menganggarkan belanja pegawai dan belanja barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp 510.441.627.663,00 dan Rp 458.889.606.368,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp447.600.804.845,63 atau 87,69 persen dan Rp408.990.715.061,66 atau 89,13 persen.

Realisasi kedua jenis belanja daerah tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sebesar Rp 10.195.735.000,00 serta honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 19.715.915.000,00. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan serta honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah

Temuan tersebut, pertama, adanya pembayaran honorarium kepada 24 staf pelaksana fungsi pengawasan umum sebesar Rp 409.971.250,00 tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp472.307.500,00 melebihi tarif.

Ketiga, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan kepada enam pegawai Dinas PMK/K sebesar Rp 62.745.000,00 tidak dapat dibayarkan.

BACA JUGA:Deretan Kampung Paling Miskin di Tulang Bawang Lampung, Ada yang Tetanggaan dengan Kampung Paling Kaya

Terkait temuan BPK ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Anthoni melanjutkan, pihaknya telah meminta Inspektorat Tulang Bawang untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. 

Bahkan, lanjutnya, kelebihan hasil temuan BPK tersebut sepatutnya dikembalikan.

BACA JUGA:Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah

Sumber: