Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Narkoba, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Narkoba, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Pengedar sabu ditangkap Polres Lampung Utara-Dokumentasi -

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID -  Anggota Polsek Abung Surakarta, meringkus  seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan raya daerah itu, Rabu 23 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 Wib.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu siap edar sebanyak delapan paket ukuran kecil dan sebuah Hp berikut satu unit sepeda motor tanpa plat.

Tersangka yakni berinisial AN alias Min (36), warga Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara(Lampura).

BACA JUGA:Pesta Sabu, Tiga Warga Lampung Utara Diringkus Polisi

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis 24 Agustus 2023, membenarkan adanya penangkapan oleh petugas Polsek Abung Surakarta terhadap seorang pengendara sepeda motor yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat melintasi jalan daerah itu.

"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka yang hendak diedarkan.

BACA JUGA:Melawan Saat Akan Ditangkap, Pembobol Konter Dihadiahi Timah Panas Polres Lampung Utara

"Saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman atas kasus penyalah gunaan narkoba tersebut,"ujarnya.

Sementara itu, penangkapan tersangka sendiri dilakukan oleh petugas yang diketahui sedang mengendarai sepeda motor dan membawa barang terlarang  narkoba jenis sabu-sabu.

"Barang terlarang tersebut ditemukan oleh petugas dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka saat melintasi jalan raya daerah itu," terangnya. (*) 

Sumber: