Data Bawaslu RI, Lampung Urutan 2 Paling Rawan Politik Uang di Indonesia, Lampung Tengah Nomor 5 Kabupaten

Senin 14-08-2023,21:52 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Lampung menjadi provinsi urutan kedua daerah paling rawan politik uang di Indonesia.

Data Lampung sebagai daerah paling rawan politik uang kedua di Indonesia tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Bawaslu RI secara resmi mengeluarkan data daerah paling rawan politik uang di Indonesia saat meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Bandung, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023.

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis Politik Uang mengatakan, kegiatan tersebut dibuat karena modus operandi politik uang semakin beragam.

BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang

Dengan semakin beragamnya modus politik uang tersebut, Bawaslu menilai regulasi yang ada tidak mengalami perubahan.

Karena hal tersebut, kata Lolly, Bawaslu membuat IKP dengan spesifik isu soal politik uang.

"Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya politik uang," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu tugas penting Bawaslu yakni mencegah adanya praktik politik uang pada kontestasi pesta demokrasi. 

BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah

Hal tersebut, kata Lolly, tercantum dalam Pasal 93 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu harus menegakkannya.

Lolly menjelaskan, modus operandi politik uang sangat beragam. 

Hal tersebut memerlukan fleksibilitas, adaptasi cepat, serta strategi yang tepat agar Bawaslu mampu melakukan pencegahan secara maksimal.

Karena itu, Bawaslu mencoba membuat pemetaan kerawanan. Kemudian setelah itu berupaya mencegah. 

BACA JUGA:Deretan Alumni Unila yang Sukses Jadi Kepala Daerah dan Pejabat Publik

Kategori :