"Kita amankan barang bukti sajam jenis golok yang digunakan untuk mencongkel lemari pakaian dan motor Yamaha Vega R T 2174 AQ yang dibeli dengan uang hasil pencurian," ungkapnya.
"Selain itu juga satu lembar surat bukti dari PT Pegadaian Bandarjaya dalam menggadaikan kalung dan gelang emas. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," tegasnya. (*)