Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif (hamil).
Atas kejadian itu, korban dengan didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya saat berada diwilayah Kampung Gaya Baru I tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Bermodal Rekaman Video, Remaja di Lampung Berulang Kali Cabuli Korban
"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian lengkap korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)