Surat edaran tersebut keluar sebab bermain layang-layang di dekat jaringan listrik dan fasilitas umum lainnya dapat berdampak terhadap ketertiban dan keselamatan.
BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung
Larangan ini bukan tanpa sebab. Beberapa tahun silam sempat terjadi peristiwa seorang anak terjerat benang layangan dan berakibat fatal di Kecamatan Menggala.
Oleh karena itu, SE tersebut keluar sebagai bentuk antisipasi atau pencegahan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Korban jiwa dapat terjadi jika warga yang bermain layang-layang tidak hati-hati.
BACA JUGA:Deretan Alumni Unila yang Sukses Jadi Kepala Daerah dan Pejabat Publik
Selain itu, warga atau anak-anak yang bermain layang-layang ditakutkan dapat tersengat aliran listrik serta tertabrak kendaraan yang melintas. (*)