Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Lampung Tengah, Dua Lainnya DPO

Selasa 08-08-2023,08:00 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Memang betul kata Bang Napi, kejahatan bukan karena ada niat tapi karena ada kesempatan.

Karena itu, kita perlu waspada dengan pelaku kejahatan. 

Para penjahat sekarang ini tidak pilih-pilih tempat saat beraksi.

Bukan hanya motor di dalam rumah, garasi rumah,  pekarangan, dan tempat parkiran. Bahkan moto di kebun pun digasak pencuri.

BACA JUGA:ATM Warga Lampung Tengah Dibobol Kawan Sendiri, Ternyata PIN Tanggal Lahir Korban

Fatimah (51), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, harus kehilangan motor Honda BeAT warna merah putih  B 3157 KVW di kebun sawit miliknya, Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika itu korban dan suaminya sedang berada di kebun sawit.

Pencuri motor ini sempat dipergoki korban. Korban melihat orang tak dikenal mengenakan kaus pendek bercelana jins pendek memundurkan motornya.

Korban berteriak maling. Sumi korban langsung mengejar pelaku namun berhasil lolos. Korban melapor ke Polsek Padangratu.

BACA JUGA:Hasil Olah TKP, Begini Kata Polisi Soal Meninggalnya Kakek di Ladang

Menindaklanjuti laporan ini, Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan terungkap siapa pelakunya. Tersangka RN (29), warga Kampung Negerikepayungan, Kecamatan Pubian, berhasil ditangkap, Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin.

Hasil interogasi, kata Rahmin, tersangka mencuri motor korban tidak seorang diri.

BACA JUGA:Pamitnya ke Ladang, Pulang-Pulang Jadi Mayat

"Tersangka beraksi dengan dua orang rekannya (DPO). Identitasnya sudah kita kantongi. Sekarang sedang dalam proses pengejaran. Tersangka dan barang bukti motor korban sudah diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*) 

Kategori :

Terpopuler