LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Program Jumat Curhat yang digulirkan Polres Lampung Tengah (Lamteng) mendapat antusias warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Lamteng.
Kegiatan yang digelar pada Jum'at 4 Agustus 2023 direspon positif warga yang langsung menyampaikan keluhan seputar Kamtibmas diwilayahnya.
Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Wakapolres Lamteng Kompol Poeloeng Arsa Sidanu merespon harapan warga dari Kampung Donoarun yang sudah menghibahkan tanah untuk adanya Kantor Polsek atau Pos Polisi.
"Kami memberi apresiasi niat baik dari warga hingga sudah menghibahkan tanah untuk adanya Kantor pelayanan kepolisian. Kami akan menyampaikan kepada bapak Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit untuk merespon harapan warga Seputih Agung," katanya.
BACA JUGA:Riwayat Tugas Kapolres Lampung Tengah, Ternyata Pernah di Lampung
Pos Polisi, lanjut Poeloeng, selama ini masih menumpang di salah satu ruang di pasar Simpang Agung. "Kami juga akan menyiapkan tambahan petugas di wiliyah Seputih Agung," ungkapnya.
Berbagai permasalahan hukum yang disampaikan aparatur Kampung dan warga mulai proses surat kendaraan bermotor, juga keresahan warga dengan adanya hiburan musik yang melewati batas waktu hingga perbuatan perselingkuhan dan rasa enggan warga jika harus berurusan dengan polisi semua menjadi atensi pihak Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar.
Sementara itu, Kasatbinmas Polres Lamteng AKP Yuswantoro menyampaikan bahwa Polri tupoksinya mendekatkan diri kepada masyarakat.
Polri itu hadir bersama masyarakat, sehingga tidak perlu ada jarak dan batasan yang harus membuat takut.
BACA JUGA:Waduh, Mobil Plat Merah Lampung Tengah Kok Ada di Grup Jual Beli Facebook
"Sampaikan informasi kepada Bhabinkabtibmas, Bhabinsa setempat sebagai gerbang Polri di masyarakat atau silahkan datang langsung ke Polsek dan Polres setempat, karena Polri akan melayani dengan sepenuh hati," jelasnya.
Pramono Selaku Kepala Kampung Simpang Agung meminta arahannya terkait penanganan permasalahan perselingkuhan.
Penyelesaiannya apakah cukup ditindak secara adat saja atau dapat diproses secara hukum.
Menanggapi hal itu Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas menegaskan bahwa permasalahan perselingkuhan masuk sebagai delik aduan dan dalam KUHP ada sanksi hukum 9 bulan penjara.
BACA JUGA:Bangga, Perkumpulan Petani Pemakai Air Lampung Tengah Tembus Nasional