Tanda-tanda Mutasi Pejabat Tulang Bawang Mulai Terlihat, Ini Perkiraan Waktunya

Kamis 03-08-2023,18:48 WIB
Reporter : Rachmad Al Amin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

BACA JUGA:Kawanan Monyet Serang Bocah 5 Tahun di Lampung Utara, Begini Kondisinya

"Saat ini, berkas peserta Ukom sudah sampai dipenyampaian ke KASN. Untuk proses saat ini pemerintah daerah masih menunggu rekom dari KASN turun terlebih dahulu," ucapnya.

Heny menjelaskan, rekom dari KASN diperkirakan turun paling cepat satu minggu dan paling lama dua minggu. 

Sedangkan surat balasan dari Kemendagri memakan waktu hampir sebulan lebih.

"Kita masih menunggu rekom dari KASN turun terlebih dahulu, baru kemudian mengirim surat ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung dan kepala BKN. Selain itu data peserta yang akan di mutasi harus lengkap ketika pemeriksaan di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Heny. 

BACA JUGA:Deretan Alumni Fakultas Pertanian Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menggelar uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

Uji kompetensi JPT dilakukan sebagai salah satu syarat untuk penempatan dan mengetahui kompetensi pejabat sebelum menduduki kursi jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Uji kompetensi JPT Pemkab Tulang Bawang rencananya digelar pada Rabu 5 Juli di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Pelaksanaan Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulang Bawang Pahada Hidayat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Diklat Pegawai Heny Sulistiyawati membenarkan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi tersebut.

Menurut Heny, uji kompetensi JPT akan diikuti oleh 10 orang pejabat pimpinan tinggi pratama atau Eselon II di lingkungan Pemkab Tulang Bawang.

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

"Ada 10 orang pejabat yang ikut. Syarat utamanya harus sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 2 tahun sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya, Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Dijelaskannya, uji kompetensi dilakukan untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai.

Pegawai tersebut akan di uji apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.

"Tujuannya untuk memetakan kompetensi pegawai yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan rotasi atau mutasi pegawai dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi," terangnya.

Kategori :