BACA JUGA:Truk Plat BE Nyasar di Jakarta, Angkut Banyak Motor Diduga Hasil Kejahatan
Alumni Akpol 2013 ini mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)