Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Tulang Bawang Lebih Dulu Diciduk Polisi, BB Disimpan Dalam Kotak Rokok

Minggu 30-07-2023,13:00 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

BACA JUGA:Truk Plat BE Nyasar di Jakarta, Angkut Banyak Motor Diduga Hasil Kejahatan

Alumni Akpol 2013 ini mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler