Wanita Ini Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat Bersama Dua Pria di Kos-Kosan, Ini Kasusnya

Minggu 30-07-2023,12:39 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

"Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil merk calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan 1 unit mobil merk calya dengan nopol B 2773  BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut 2Tubaba," jelasnya.

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tubaba guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Yopi mengatakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya.

BACA JUGA:2.509 Burung dari 9 Jenis Disita KSKP Bakauheni, Kenapa?

Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. (*) 

Kategori :

Terpopuler