LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Jahat. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku pria ini.
Bagaimana tidak, demi memuluskan niatnya untuk menyetubuhi korban, pria tersebut mengancam korban jika tidak mau orangtuanya tidak akan diberi pekerjaan.
Pria tersebut yakni SR (52), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Seorang tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil di ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung.
BACA JUGA:Deretan Alumni Unila yang Sukses Jadi Kepala Daerah dan Pejabat Publik
Penangkapan SR dilakukan dikediamannya di Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, terang seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023, inisial pelapor STR (45) warga Kecamatan Wonosobo.
Berdasarkan laporan dan proses penyelidikan dikuatkan alat bukti, SR ditetapkan tersangka dan pihaknya mendapatkan informasi SR berada di kediamannya.
"Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 01.20 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 28 Juli 2023.
BACA JUGA:8 Tahun Berpindah-pindah Tempat, Pembunuh Mantan Isteri Akhirnya Diringkus di Kalimantan Barat
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor yang terletak di Wonosobo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin tanggal 05 Juni 2023, setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah di setubuhi oleh terlapor pada saat korban yang bekerja bersih-bersih dirumah terlapor.
Kala kejadian, korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi kemudian setelah korban membuatkan kopi terlapor menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian terlapor mengancam kortban untuk diam dan menuruti kemauannya.
Terlapor juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Grand Mercure Lampung, Segera Daftar!