Ia menilai, putusan PBNU yang menetapkan MWC se-Lampung tidak valid tersebut dalam bahasa lain berarti menyebut MWC ilegal.
Dengan begitu, menurutnya, MWC NU se-Lampung juga bisa disebut ilegal.
Oleh karena itu PCNU se-Lampung sebelumnya juga illegal karena dihasilkan atau dipilih oleh MWC yang ilegal.
"Begitupun dengan PWNU yang dihasilkan atau dipilih oleh PCNU yang ilegal, berarti bisa dikatakan sebagai PWNU yang ilegal juga. Termasuk dengan PBNU yang ilegal, karena dipilih oleh PWNU yang ilegal," tukasnya.
BACA JUGA:Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023
Berdasarkan hal itu, lanjut dia, Konferwil XI NU Lampung itu secara otomatis ilegal, dikarenakan suara penuh dalam pemilihan tersebut adalah PCNU yang ilegal, lantaran dihasilkan atau di pilih oleh MWC yang ilegal.
Merespons keputusan PBNU tersebut juga, ia mengatakan MWC NU se Kota Bandarlampung akan menjadi garda terdepan menolak putusan tersebut atau bahkan menggagalkan pelaksanaan Konferwil. Pihaknya mewakili MWC NU se-Bandarlampung juga mengajak MWC di 14 kabupaten/kota yang lain untuk menolak keputusan PBNU tersebut. (*)