"Kami dari para penegak hukum yang dipagari dengan peraturan undang undang, secara profesional melakukan penanganan sampai pembuktian di pengadilan. Hingga selesainya perkara. Namun, aparat penegak hukum memiliki keterbatasan hingga hanya sebatas penanganan perkara hingga eksekusi. Pasca dihukumnya pelaku, bagaimana penanganan traumatik korban atau pelaku anak, kami memiliki keterbatasan. Tanpa melibatkan OPD dan lapisan masyarakat lain, dengan acara ini kami ingin berbincang untuk mencari cara menghadapi situasi itu," jelas Kajari.
Saat ini, Kejari Mesuji sudah menangani 19 perkara yang sudah ditangani.