Gara-gara Gadai HP, Warga Tulang Bawang Banyak yang Masuk Penjara

Selasa 18-07-2023,09:34 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Korban kemudian memeriksa HP miliknya. Ternyata HP merek Oppo A16 dan Oppo A7 yang diletakkan di atas meja di ruang dapur sudah hilang. 

BACA JUGA:Tim Mabes Polri Penelitian di Tulang Bawang, Ini Tujuannya

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 3,5 juta.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Heri sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kebun. 

Kemudian menyusul pelaku Ferdi sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung.

Selanjutnya pelaku Yudi sekitar pukul 17.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Agung Jaya. Setelah itu menyusul Edi sekitar pukul 17.30 WIB, di pabrik PT BSSW.

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Patroli Tengah Malam, Ini Sasarannya

Terakhir yakni Roni sekitar pukul 17.35 WIB saat bekerja di pabrik PT BSSW, Kampung Agung Dalam.

AKP Taufiq menjelaskan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus curas ini.

Pelaku Heeri membeli handphone (HP) Oppo A16 dari Ferdi seharga Rp 900 ribu.

Kemudian Ferdi membeli HP dari Yudi seharga Rp 850 ribu. Yudi sendiri menerima gadaian HP dari Edi seharga Rp 800 ribu.

BACA JUGA:Simpan Narkoba, Pak Tani Ditangkap Polisi

Sementara itu, Edi menerima gadain HP dari Roni yang merupakan pelaku utama dalam kasus curas ini seharga Rp 800 ribu. 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Roni sebagai pelaku utama dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Sementara itu, pelaku Heri, Ferdi, Yudi dan Edi dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*) 

Kategori :

Terpopuler