Pilkada Tulang Bawang, Pj Bupati Minta Kepala Kampung Tidak 'Cawe-Cawe' Berpolitik Praktis

Rabu 02-10-2024,06:41 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi meminta para kepala kampung (Kakam) agar tidak cawe-cawe berpolitik praktis pada kontestasi Pilkada setempat.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Tulang Bawang tersebut saat Sosialisasi dan Ikrar Netralitas 147 Kepala Kampung (Kakam) dalam Pilkada 2024.

Menurut Pj Bupati, kegiatan tersebut sangat baik sebab menjadi salah satu upaya menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan demokratis. 

Dia menegaskan dan memastikan bahwa para aparatur pemerintahan, terkhusus lurah dan kepala kampung untuk selalu menjaga netralitasnya.

BACA JUGA:Gandeng Baznas, Pemkab Tulang Bawang Distribusikan Bantuan untuk Masyarakat

Dilanjutkannya, lurah dan kakam diminta untuk tidak cawe-cawe berpolitik praktis karena menjadi aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, para lurah dan kakam diminta agar dapat bersikap netral dan tidak mengintervensi serta mempengaruhi hasil pemilihan.

"Jangan sekali-kali cawe-cawe dalam politik praktis, karena jika terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Pj Bupati, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Atasi Kekeringan, Dinas Pertanian Tulang Bawang Berikan Bantuan Pompa Air untuk Petani

Dijelaskannya, kontribusi para lurah dan kakam dalam menjaga netralitas secara langsung dapat membantu pemerintah daerah menjaga komitmen untuk mengawasi suksesnya pelaksanaan Pilkada.

Pj Bupati mengungkapkan, berkaca pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres lalu netralitas aparatur Tulang Bawang sudah cukup baik. 

Bermodalkan itu, Pj Bupati meminta kepada seluruh aparatur, khususnya lurah dan kakam untuk mempertahankan prestasi.

BACA JUGA:Hati-Hati, Bawaslu Tulang Bawang Akan Awasi Medsos ASN Jelang Pilkada

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulang Bawang Indra Fiska Mahendro mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran kepala kampung dan lurah sebagai mitra strategis dalam pengawasan Pilkada 2024.

Indra Fiska menjelaskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Jo UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana Pasal 70 ayat 1, Bawaslu Tulang Bawang mengingatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, serta kepala kampung atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (*)

Kategori :

Terpopuler