Lagi Asik Konsumsi Sabu, Pria di Tulang Bawang Ini Tak Sadar Diciduk Polisi

Senin 30-09-2024,07:20 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian karena kasus  tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dia adalah Fredi Uli S (33), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut di tangkap polisi pada hari Jum'at, 20 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo. 

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Gedung Meneng, Polisi Tulang Bawang Sita Dua Paket Sabun Siap Edar

Aparat Polres Tulang Bawang mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

"Benar dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan. Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata AKP Yofi, Minggu 29 September 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang, Dua Merupakan Residivis

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 rahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Pada kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam. (*)

Kategori :

Terpopuler