6 Orang di Mesuji Lampung Tercatat Penganut Agama Kepercayaan, Begini Kata Pemerintah

Selasa 06-08-2024,06:30 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Atas putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2007 tenang Blanko Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:Disdukcapil Jalin Kerjasama dengan Kejari Mesuji, Ini Fokusnya

"Jadi kami dari Disdukcapil Mesuji menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri untuk menerbitkan KK bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," jelasnya. (*)

Kategori :