Sita 100 Gram Lebih Sabu, Polres Tulang Bawang Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Selasa 16-07-2024,08:29 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Aparat kepolisian menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Tulang Bawang. 

Dua orang pelaku yakni Santori alias Muchlisin alias Monce (49), warga Kelurahan Ujung Gunung dan Perak (55), warga Kelurahan Menggala Tengah. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Pada Kamis 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB polisi yang sedang melaksanakan patroli melihat satu unit mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver yang mencurigakan. 

BACA JUGA:Disatroni Perampok, Uang Puluhan Juta dan Emas untuk Modal Nikah Warga Tulang Bawang Raib

Karena mencurigakan petugas lalu melakukan pengejaran. Mobil minibus tersebut kemudian berhenti di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. 

Ketika itu sopir dan penumpang minibus tersebut berusaha melarikan diri dan menjatuhkan sebuah tas terlebih dahulu. 

Akan tetapi, aksi para pelaku sia-sia karena keduanya langsung ditangkap oleh petugas. 

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat, Paling Banyak Aipda ke Aiptu, Ini Rinciannya

"Jadi berdasarkan hasil penggeledahan, ternyata di dalam tas berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, Senin 15 Juli 2024.

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu melanjutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata para pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan/penggelapan.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Update Kasus Pencurian Petambak Udang di Rawajitu Timur Tulang Bawang, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

Mereka terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram, plastik klip berisi potongan narkotika jenis extacy, plastik besar yang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua buah timbangan digital, 5 bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik snack, mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver, dua unit handphone (HP), sendok kecil, dan tas selempang warna hitam. (*)

Kategori :