TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial NMT (26), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kecamatan Petokan Kota Jakarta.
Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.
Sekarang, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku di Jl. Cikajang Jakarta Selatan, Kebayoran Baru Kecamatan Petokan, Kota Jakarta.
"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Kamis (27/6/2024) kemarin sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelumnya, ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu. H.Tosira.
BACA JUGA:Jambret HP, Dua Warga Tulang Bawang Barat Diciduk Polisi
Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dimana berhari-hari diajak Menginap dikamar hotel berdua dengan pelaku di sekitar stasiun gambir dengan alasan menunggu panggilan pekerjaan.
Kronologi kejadian pada Korban RM (17), Pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Mei tahun 2024 sekira Pukul 07.00 Wib, korban dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenal via media sosial Facebook dengan akun Kang Putra Xlite mengaku bernama NMT, saat itu tersangka mengajak korban ke Jakarta mencari pekerjaan.
Lebih lanjut kata kasat, tersangka mengajak korban pergi ke Jakarta Pusat, selama korban di Jakarta korban diajak menginap di kamar hotel berdua dengan pelaku.
BACA JUGA:Pria di Tulang Bawang Barat Diciduk Polisi, Gara-Garanya Bawa Sabu ke Lapo Tuak
Korban lupa dengan apa yang telah terjadi pada dirinya dan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya selama empat hari.
Kemudian korban menghubungi keluarga yang tinggal di daerah tanggerang an. Nurdin, untuk meminta tolong supaya dijemput. Kemudian sdr Nurdin berupaya korban hingga akhirnya korban ditemukan, setelah ditemukan Nurdin menghubungi saudaranya Ripai untuk dijemput dan dibawa pulang ke Lampung.
Selama korban pulang ke rumah, korban selalu dihubungi oleh pelaku dan dimintai sejumlah uang dan pulsa dengan disertai ancaman bahwa pelaku akan menyebarkan poto-poto berikut Video korban yang ada pada pelaku.
BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Barat Patroli dan Jaga Keamanan Objek Wisata
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan NMT sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. (*)