JAKARTA, RADARTUBA.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023.
Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Johnny menjadi tersangka akibat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Berdasarkan laporan BPKP, total kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 8.032.084.133.795.
Setelah ditetapkan dan ditahan atas dugaan kasus korupsi, warganet banyak yang penasaran terhadap harta kekayaan Menkominfo itu.
Berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate dalam kurun waktu 2019 - 2021 mengalami kenaikan.
Pada Tahun 2019, total harta kekayaan Johnny Plate sebanyak Rp 172.201.825.921.
Jumlah harta kekayaan tersebut kemudian naik pada Tahun 2020 menjadi sebesar Rp 189.965.884.963.
BACA JUGA: Karir dan Biodata Johnny G Plate, Pernah Jadi Anggota DPR RI dan Direktur Perusahaan Besar
Pada Tahun 2021, harta kekayaan Menkominfo bertambah menjadi total Rp 191.236.409.092.
Jumlah harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate terdiri dari tanah dan bangunan di 46 titik diantaranya terdapat di wilayah Jabodetabek dan Cilegon senilai Rp 141.463.603.886.
Kemudian ada yang berbentuk kendaraan transportasi yakni Toyota Alphard Tahun 2013 dan Mitsubishi Colt Truck Tahun 2013 senilai Rp 460.000.000.
Ada juga yang berbentuk harta bergerak lainnya senilai Rp 3.612.000.000. Surat-surat berharga senilai Rp 4.113.125.000.
Kemudian Kas dan Setara Kas senilai Rp 51.939.680.206. Sehingga Sub total harta kekayaan Menkominfo dilansir dari elhkpn.kpk.go.id sebanyak Rp 201.588.409.092.