TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Petani di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nampaknya sedang sumringah.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat menambah alokasi kuota pupuk bersubsidi kepada para petani di Tulang Bawang.
Para petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan), terkhusus di Kecamatan Banjar Baru, mendapat tambahan pupuk bersubsidi.
Tambahan pupuk bersubsidi ini karena pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi di seluruh Indonesia sebanyak 9,55 juta ton.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang Nur Khasanah mengatakan, berdasarkan jumlah alokasi tersebut secara otomatis Gapoktan di Kecamatan Banjar Baru juga mendapat penambahan kuota pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Sebelum ke Pasar, Tukang Sayur Keliling di Tulang Bawang Ini Nyambi Bobol Konter HP
Dijelaskannya, penambahan kuota pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Selain itu, penambahan tersebut juga mengacu dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Untuk penambahan kuota pupuk bersubsidi di Kecamatan Banjar Baru sendiri tertuang dalam SK Bupati Tulang Bawang Nomor B.220/IV.21/HK/TB/2024 Tanggal 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Lagi, Satu Warga Tulang Bawang Meninggal Akibat DBD
Dalam surat tersebut, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea yang tadinya hanya 219,118 ton, bertambah menjadi 410 ton.
Sementara, untuk pupuk NPK bersubsidi dari hanya 267 ton, kini menjadi 570 ton.
Untuk jenis pupuk organik, yang tadinya tidak memiliki alokasi, kini mendapatkan jatah sebanyak 2.871 ton.
BACA JUGA:Innalillahi.. Anak Petambak Dipasena Tulang Bawang Tenggelam di Kanal, Ini Penyebabnya
Terpisah, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Banjar Baru Gatot Suseno mengatakan, pada Rencana Definitive Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dilakukan setiap empat bulan sekali ada penambahan kelompok tani.