TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Keluarga besar korban dugaan pengancaman pembunuhan hingga berakibat pada penganiayaan berat terhadap Lyn (58) warga Tuba Udik, pada 18 April 2024 lalu, meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku.
Diduga kuat, terduga pelaku adalah S (36) warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. "Pelaku ini aslinya warga Lampung Utara, tapi mereka pindah ke Tubaba beberapa waktu lalu," kata Dian salah satu anak korban.
Ancaman pembunuhan yang berakhir dengan penganiayaan berat hingga menyebabkan sejumlah luka di tubuh Lyn terjadi pada 18 April 2024 yang lalu.
Korban menderita luka sejumlah tempat yakni di leher sekitar 20 cm, luka di lengan tangan yang nyaris putus, dan luka di punggung belakang sekitar 30 cm. Luka di punggung korban ini hampir saja merobek paru-paru korban.
Anak kedua korban berharap agar aparat kepolisian dapat sesegera mungkin menangkap pria kelahiran 10 Oktober 1986 tersebut.
Karena tindakan pelaku yang terjadi di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba itu sangat tidak manusiawi.
Sebab terduga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap orang tuanya. "Pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap orang tua kami,"katanya.
BACA JUGA:Polsek Gunung Agung Tangkap Komplotan Maling Pick Up yang Terparkir di Depan Rumah
Desakan penangkapan terhadap pelaku menurut Dian, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ia tidak menginginkan pihak keluarga melakukan tindakan di luar jalur hukum yang berlaku lantaran pelaku tidak kunjung menyerahkan diri," katanya.
Dian juga berharap agar pihak keluarga terduga pelaku dapat kooperatif untuk menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.
BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 3 Tersangka
Sebab saat ini keluarganya khusus masyarakat Gunung Katun sangat geram atas tindakan pelaku yang berencana membunuh korban.
Peristiwa ini sendiri bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di salah satu kontrakan bersama dengan wanita yang diduga menjadi kekasih tersangka.