Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Segini Barang Buktinya

Kamis 23-05-2024,17:16 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Polres Tulang Bawang Barat menangkap tiga orang saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Mereka adalah DR als Am (38) warga Tiyuh Panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, DR alias AM ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar Pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

BACA JUGA:Gas Ukuran 3 Kg Langka di Tulang Bawang Barat, Warga Minta Pemerintah Peka

Mereka ditangkap bersama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Selasa (21/4/2024).

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin.

Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

BACA JUGA:Modal Senpi Mainan, Pemuda Ini Nekat Maling Motor di Tulang Bawang Barat, Akhirnya..

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, satu buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga.

2 buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah sumbu pembakar, 3 buah selang pipet, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 buah korek api gas tanpa kepala, 7 buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus sabu, 1 (satusat buah alat hisap shabu (Bong), buah kotak rokok merk Clasmild, dan 6 buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau, Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi dari Sosok Ini

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Kategori :

Terpopuler