Maling Daun Pintu di Perusahaan Udang di Tulang Bawang, Dua Pelaku Akhirnya Dibekuk di Jakarta Selatan

Sabtu 18-05-2024,07:50 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Wawan Setiawan (36), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang dan Riswan Helmi (36), warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Keduanya dibekuk aparat Polsek Dente Teladas karena merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di perusahaan udang, PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang terletak di Kampung Bratasena Adiwarna, Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, aksi kejahatan para pelaku terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Para pelaku ini mencuri di mess karyawan dan mess housing saat kondisinya kosong karena tidak ada penghuninya. Para pelaku diketahui daun pintu milik perusahaan PT CPB tersebut.

BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,8 Miliar yang Dikembalikan Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung

Peristiwa pencurian tersebut mulanya diketahui oleh seorang Satpam PT CPB saat itu sedang patroli rutin mengecek kondisi aset perusahaan.

Saat berpatroli di mess karyawan dan mess housing yang sudah tidak ada penghuninya, Satpam perusahaan tersebut mengetahui peristiwa tersebut.

Iptu Zulian mengungkapkan, para pelaku mencuri daun pintu milik perusahaan sebanyak 28 unit. Akibat peristiwa ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 19,6 juta. 

BACA JUGA:Adu Strategi 8 Sosok Bakal Calon Bupati Tulang Bawang, dari Mantan Bupati hingga Pejabat Bappenas RI

Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan perihal peristiwa pencurian, polisi bergerak.

Akhirnya pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Polsek Dente Teladas menangkap dua orang pelaku di daerah Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Awalnya Minta Dipijat, Ujungnya Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Ini Lapor Polisi

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 5 unit daun pintu milik PT Central Pertiwi Bahari. (*)

Kategori :