Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Tulang Bawang
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) tabung gas elpiji 3 kg warna melon dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam milik korban. (*)