TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - May (55) warga Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, meminta agar Polres Tulang Bawang Barat dan Polda Lampung menangkap Suryadi (36), warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
Sebab, pria kelahiran 10 Oktober 1986 tersebut merupakan terduga pelaku perencanaan pembunuhan yang berakibat pada penganiayaan berat terhadap Lyn (55) pada 18 April 2024 lalu.
Hingga kini, tersangka yang menganiaya korban di Tiyuh Chandra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Tanggal 18 April 2024 lalu tersebut belum juga berhasil diamankan aparat kepolisian.
"Kami mohon kepada bapak polisi segera menangkap pelakunya. Kami yakin dan percaya dengan kemampuan yang ada, Kepolisian dapat segera menangkapnya," kata May kepada Radarlampung.co.id (Grup Radar Tuba).
BACA JUGA:Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Patroli di Wilayah Rawan di Tulang Bawang Barat
May juga meminta agar pihak pemilik kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dan merupakan kontrakan wanita tersebut bertanggung jawab.
Karena, jika tidak ada penyediaan tempat itu, tidak akan mungkin ada kejadian yang hampir saja merenggut nyawa suaminya.
May juga meminta agar tersangka segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat pasti akan berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Wanita Cantik di Tulang Bawang Barat Lampung Ditangkap Polisi
"Kami yakin dan percaya bahwa sampai kapanpun permasalahan ini pasti akan tetap berurusan dengan aparat penegak hukum," katanya.
Desakan agar tersangka menyerahkan diri tersebut menurut korban, karena cepat atau lambat ketika aparat kepolisian dengan timnya melakukan pengejaran, pasti akan tertangkap.
"Jadi untuk apa melarikan diri, sebab pertanggungjawaban secara hukum dan kekeluargaan akan sangat baik bagi tersangka," katanya. (*)