MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengungkapkan pendaftaran calon perseorangan atau calon independen Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pada Pilkada 2024 telah berakhir, Minggu 12 Mei 2024 tepat pukul 23.59 WIB.
Dalam kurun waktu 5 hari yaitu 8-12 Mei 2024, tidak ada satu pun yang mendaftar sebagai calon independen di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, tahapan yang sedang berlangsung dalam Pilkada 2024 ini adalah pengumpulan berkas pencalonan perseorangan atau independen Bupati dan wakil Bupati Mesuji.
Selama lima hari terakhir, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon independen diharuskan menyerahkan dokumen syarat dukungan.
BACA JUGA:Dukung Jadi Bupati, Ratusan Warga Rutin Sambangi Rumah Ketua DPRD Mesuji Elfianah
Tetapi hingga batas waktu terakhir, pendaftar calon independen di Kabupaten Berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram Mesuji nihil atau tidak ada.
"Maka berdasarkan hasil pelayanan helpdesk calon perseorangan KPU untuk Kabupaten Mesuji ini tercatat nihil atau tidak ada yang mengajukan menjadi calon independen di Pilkada Mesuji 2024," katanya saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024.
Acing sapaan akrabnya menjelaskan, jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Segini Jumlah Pelamar PPK KPU Mesuji
Bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Kabupaten Mesuji adalah 17.000 dukungan dengan persebaran jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan yaitu ada di empat Kecamatan. (*)