Kapolsek melanjutkan, kedua pelaku juga merupakan target operasi Sikat Krakatau 2024.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Iphone 11 warna hitam dari tangan pelaku dan tiga buah kotak HP merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12 korban. (*)