Agustus, Presiden Jokowi Putuskan Kenaikan Gaji PNS, Pakai Single Salary?

Rabu 05-07-2023,19:41 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

- JF 10 pakai hitungan single salary Rp 10 juta 991 ribu

- JF 9 pakai hitungan single salary Rp 9 juta 549 ribu

- JF 8 pakai hitungan single salary Rp 8 juta 296 ribu

- JF 7 pakai hitungan single salary  Rp 7 juta 207 ribu

- JF 6 pakai hitungan single salary Rp 6 juta 662 ribu

- JF 5 pakai hitungan single salary Rp 5 juta 440 ribu

- JF 4 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 727 ribu

- JF 3 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 106 ribu

- JF 2 pakai hitungan single salary Rp 3 juta 568 ribu

- JF 1 pakai hitungan single salary Rp 3 juta 100 ribu.

BACA JUGA: Melihat Komplek Wisata Sejarah di Tulang Bawang, Tawarkan Keindahan Replika Candi Prambanan

Untuk diketahui, saat ini skema single salary masih dalam tahap penghitungan matang oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing dalam pemberian gaji PNS.

Disini, pemerintah akan benar-benar menyusun skema gaji PNS supaya tidak memberatkan APBN.

Maka dari itu, keputusan akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam finalisasi skema kenaikan gaji PNS tertinggi di Tahun 2024. (*)

Kategori :

Terpopuler