TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata juga berhak menjadi penerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Para PPPK berhak menjadi penerima gaji ke-13 karena termasuk sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK sendiri berhak menerima gaji ke-13 karena diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pejabat dan ASN Tulang Bawang Gelisah, Gaji 13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Bingung Bayar Sekolah Anak
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa PPPK juga akan menerima gaji ke-13.
Meskipun demikian, tidak semua PPPK akan menerima gaji ke-13. Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan hanya PPPK Golongan V - IX yang akan menerima gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 PPPK sendiri juga telah ada ketentuannya. Komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V - IX terdiri dari beberapa diantaranya tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Penyebab Gaji 13 dan TPP ASN Tulang Bawang Belum Cair, Ternyata...
Besarannya pun berbeda-beda tergantung pada golongan, Masa Kerja Golongan (MKG), pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan masing-masing PPPK.
Besaran gaji ke-13 PPPK perbedaannya telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan golongan dan MKG.
Gaji ke-13 PPPK Golongan V - IX besarannya juga akan ditentukan oleh gaji pokok yang diterima dan MKG masing-masing.
BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tulang Bawang, Pantas Galau Belum Cair
Lalu bagaimana dengan PPPK di Tulang Bawang. Apakah harus merasa galau seperti para pejabat dan PNS atau biasa saja.
Berdasarkan data yang dihimpun Radartuba.co.id, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 26,5 miliar untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu lalu.
Jumlah tersebut akan dibagikan kepada 4.057 orang PNS dan 688 PPPK Pemkab Tulang Bawang. Belum diketahui apakah jumlah PPPK tersebut ada yang berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.