Ibu mertua korban lalu terbangun dan mengintip kedalam rumah korban dan melihat pelaku keluar dari kamar menuju dapur.
"Jadi disini ibu mertua korban mengenali pelaku tersebut yang merupakan warga kampung sebelah," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.
Suami korban lalu membuat laporan resmi ke kantor polisi atas peristiwa yang dialami istrinya tersebut.
Polisi bergerak. Akhirnya pada Kamis 28 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku di rumahnya Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas.
BACA JUGA:Patroli Tiga Pilar, Polisi Tulang Bawang Ingatkan Tidak Mudah Terprovokasi Kabar Hoax
"Pelaku sempat kabur setelah melakukan aksinya dan ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan tahun baru," kata Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) baju tidur lengan pendek warna biru motif bunga, celana tidur panjang warna biru motif bunga, celana dalam warna merah, sandal jepit warna hijau, baju kemeja lengan pendek warna kombinasi motif kotak, dan celana pendek warna cokelat pudar.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berbeda oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim.
Pertama yakni Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)