"Mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan termasuk dokumen-dokumen publik itu diatur di pasal 9, 10, 11, UU KIP. Cara paling sederhana dan murah saat ini yang digitalisasi," katanya.
Karena, hubungan pemerintah dengan masyarakat yang selama ini bersifat top down sudah berubah menjadi terbuka untuk komunikasi dua arah, itu menjadi agenda reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintahan saat ini.
Karena itu, Juniardi berharap pemerintah daerah di Tubaba jangan justru menjadi preman dalam regulasi untuk menghalang halangi kemerdekaan pers. "Pembuat kebijakan jangan menjadi penjahat baru bagi dunia pers," katanya. (*)