UMK 2024 Telah Ditetapkan, Disnakertrans Mesuji Segera Sosialisasi ke Perusahaan

Selasa 05-12-2023,09:06 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pasca di ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji oleh Gubernur Lampung.

Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) mulai mensosialisasikan berkaitan upah minimum kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2024 tersebut.

"Di tetapkan nya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung, saat ini kami mulai lakukan sosialisasi ke perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri Senin 4 Desember 2023.

Sosialisasi yang dilakukan Disnaketrans dengan memberitahu kepada perusahaan di Kabupaten mesuji terkait nilai UMK Mesuji tahun 2024. 

BACA JUGA:UMK Mesuji 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Jadi Segini Nilainya

Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2024 dan Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Mesuji tahun 2024.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Beri Pelatihan Pemasaran Digital UMKM

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2 perbulan. (*) 

Kategori :