Bermodal Korek Api Berbentuk Senpi, Dua Begal di Tulang Bawang Gasak Tiga Motor Korban

Senin 04-12-2023,09:00 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

"Setelah melancarkan aksi mereka lalu merampas sepeda motor milik korban, kemudian kabur," kata AKP Hengky, Minggu 3 Desember 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, berdasarkan laporan para korban aparat kepolisian bergerak.

Akhirnya pada Rabu 29 November 2023, Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala menangkap dua pelaku spesialis curas dengan sasaran motor tersebut. 

Keduanya ditangkap terpisah. Pelaku Aang ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di rumahnya. 

BACA JUGA:Personel Polres Tulang Bawang Masuk Ponpes, Sampaikan Imbauan Penting Jelang Pemilu

Kemudian Agus ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng. 

Dari penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan para pelaku, diketahui masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi buronan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polres Tulang Bawang mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.

BACA JUGA:Polsek Banjar Agung Tangkap Residivis Kasus Kejahatan, Sudah Masuk Penjara Tiga Kali, Terbaru Curi Motor

"Karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya," tutupnya.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler