Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari

Jumat 01-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Mesuji terima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Tipe C, Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur.

Kepala (Kajari) Mesuji Azy Tyawardhana, mengatakan  jika pengembalian dari terangkan berinisial B terjadi saat Tim Penyidik memanggil para tersangka yakni NH, B dan HP untuk keperluan penyidikan dalam hal pemeriksaan sebagai Tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka B menyampaikan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.350.000. Dengan rincian uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.480 lembar dan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.007 lembar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022," jelas Kajari. 

Masih kata dia, uang dari tersangka B tersebut, Kejari akan menyetorkannya ke rekening talangan Kejaksaan Negeri Mesuji pada Bank Pemerintah. 

BACA JUGA:Kasus Pembangunan Terminal Tipe C, Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Dua Tersangka

"Bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, tidak hanya sebatas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor melainkan lebih pada upaya pengembalian kerugian keuangan Negara. Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tentu saja tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi karena setelah kerugian keuangan negara  tersebut dikembalikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya akan tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi," terang Azy. 

Pengembalian keuangan negara yang dikorupsi, lanjut Kajari, dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji tetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C pada tahap pertama yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300.000.000. (*) 

Kategori :