TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Tiga kali masuk penjara nyatanya tidak membuat Yanto alias Yantori alias Awong-Awong (37) jera.
Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang tersebut kembali ditangkap aparat kepolisian karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencurian di sebuah Mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA:Ditinggal Berobat Keluar Kota, Rumah Warga Tulang Bawang Dibobol Residivis Curat
Saat peristiwa itu terjadi, korban Alan Purnama Aji (23), warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan tengah tertidur lelap di Mess.
AKP Taufiq menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam Mess dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari GRC.
Setelah berhasil memanjat dinding Mess, pelaku kemudian membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu.
Pelaku kemudian leluasa masuk ke dalam kamar tidur korban.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang di Kebun, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar
Sesampainya di dalam kamar korban, pelaku kemudian mengambil kunci kontak dan STNK di dalam lemari baju.
"Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban," kata Kapolsek, Jumat 24 November 2023.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, warna hitam merah, beserta dengan STNK-nya.
Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
BACA JUGA:3 Kasat dan 1 Kapolsek Dilantik Kapolres Tulang Bawang, Termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba