Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang di Kebun, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Jumat 24-11-2023,18:08 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Dua orang pengedar narkoba ditangkap Polres Tulang Bawang di sebuah kebun yang ada di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. 

Kedua pelaku yakni Yedi (46) dan Miswan (30). Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kelurahan Menggala Selatan. 

Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun.

BACA JUGA:3 Kasat dan 1 Kapolsek Dilantik Kapolres Tulang Bawang, Termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Pada Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.

Benar saja. Setibanya dilokasi aparat kepolisian melihat dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam," kata AKP Indik, Kamis 23 November 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti (BB) 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

BACA JUGA:Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pemuda Tulang Bawang Diciduk Polisi Dipinggir Jalan

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :