Pesta Ekstasi di Room Karaoke, Pemuda di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Senin 20-11-2023,18:05 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Seorang terduga penyalahgunaan narkotika yang saat sedang berpesta ekstasi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Satresnarkoba Polres setempat. 

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan pelaku ditangkap di karaoke yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

Dikatakannya, seorang pelaku tersebut adalah ALP als Bongoh (28) berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar.

Dijelaskan Iptu Yopi, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.

BACA JUGA:KPAI Tulang Bawang Barat Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Wahana Pasar Malam

Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi,” terang Iptu Yopi.

Kasat menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi satu buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dan satu buah pecahan yang diduga Narkotika jenis ekstasi yang terbungkus alumunium foill. 

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Segini BB yang Disita

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Yopi. (*) 

Kategori :