Culik dan Peras Sopir di Tulang Bawang, Petugas Gabungan Tangkap Pelaku Ditempat Karaoke

Senin 13-11-2023,09:02 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menerangkan, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala pada Rabu 8 November 2023 siang. 

Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian bergerak. Akhirnya dua dari lima pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu 8 November 2023, sekitar pukul 23.30 WIB ditempat berbeda. 

Pelaku Hartawan ditangkap petugas di tempat karaoke di wilayah Tiyuh Pulung Kencana.

Sementara itu, pelaku Yanto Gunawan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Rumah Petani Tulang Bawang Dibobol Tetangga Sendiri, Ternyata Ini yang Diambil

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler