"Ngakunya baru satu bulan. Tersangka juga pernah jadi PMI," ujarnya.
Terkait sudah berapa orang yang diberangkatkan, Adi Sastri menyatakan pengakuannya dua orang.
"Dua orang. Satu warga Lampura dan satu warga Jambi. Tersangka mendapat keuntungan dari agensi Rp3.000.000 dari satu orang yang direkrut," ungkapnya. (*)