TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku peredaran gelap narkotika.
Pelaku yakni Indrawati (44), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
BACA JUGA:Nyabu Kok di Rumah Sendiri, Ya Langsung Diciduk Polisi
Polisi kemudian bergerak. Pada Jum'at 3 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIB petugas melakukan penggerebekan.
"Petugas menangkap seorang wanita yang juga pemilik rumah tersebut. Dari lokasi disita BB narkotika dengan jumlah yang lumayan banyak, serta ada timbangan digital," kata Iptu Andy, Senin 6 November 2023.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, total pihaknya menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,83 gram, bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia warna biru.
Wanita tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bejat, Oknum Bapak di Tulang Bawang Gagahi Anak Kandungnya, Begini Modusnya
Terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)